PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi
publik yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk implementasi komitmen tersebut
adalah dengan menyediakan Buku Register
Permohonan Informasi Publik di Kantor PPID Kelurahan Banjar Jawa
sebagai media pencatatan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh
masyarakat.
Buku register ini berfungsi sebagai dokumen
administrasi resmi yang mencatat setiap permohonan informasi publik secara
sistematis. Pencatatan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan
informasi dapat ditelusuri, dipantau, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Sekurang-kurangnya, buku register memuat informasi penting
seperti nama pemohon, alamat pemohon,
informasi yang diminta, serta alasan penolakan apabila permohonan informasi
tidak dapat dipenuhi. Selain itu, register juga dilengkapi dengan data
pendukung lainnya, seperti tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh
informasi, cara penyampaian salinan informasi, identitas petugas pelayanan
informasi, hingga paraf petugas sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Keberadaan Buku Register Permohonan Informasi Publik
memberikan berbagai manfaat, antara lain menjaga ketertiban administrasi
pelayanan informasi, memudahkan proses monitoring dan evaluasi, meningkatkan
kualitas pelayanan publik, serta menjadi bukti bahwa setiap permohonan
informasi diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Melalui penyediaan Buku Register Permohonan Informasi
Publik, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar
Jawa terus memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan kepastian pelayanan kepada
seluruh masyarakat.
"Setiap
permohonan informasi dicatat dengan baik, diproses secara transparan, dan
dilayani secara profesional sebagai wujud komitmen PPID Kelurahan Banjar Jawa
dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas."
Download disini