Profil Singkat PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan
informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa. PPID Pelaksana dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Lurah Banjar Jawa sebagai implementasi amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID
Pelaksana memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan informasi publik
yang cepat, tepat waktu, sederhana, berbiaya ringan, transparan, dan
akuntabel. Selain melayani permohonan informasi publik, PPID juga bertugas
melakukan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), pendokumentasian arsip
informasi, pengklasifikasian informasi publik, pelayanan keberatan atas
permohonan informasi, serta memastikan informasi yang wajib diumumkan secara
berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui
pemanfaatan teknologi informasi, website resmi, media sosial, serta berbagai
inovasi pelayanan publik, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa terus
meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh
informasi secara mudah, cepat, akurat, dan terpercaya.
Landasan Hukum
Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan informasi publik di Kelurahan Banjar Jawa berpedoman
pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
o Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
o Pasal 28D ayat (1), yang menjamin setiap warga
negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penyelenggaraan layanan informasi
publik oleh badan publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya.
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai pedoman pelaksanaan
pelayanan informasi publik.
6. Peraturan Pemerintah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Peraturan Bupati
Buleleng, serta ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan dan keterbukaan informasi publik.
Landasan
hukum tersebut menjadi dasar bagi Kelurahan Banjar Jawa dalam memberikan
pelayanan publik yang profesional, menjunjung tinggi keterbukaan informasi,
serta mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (unduh disini)
Visi
"Terwujudnya
Tertib Administrasi dan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat yang Mandiri,
Sejahtera dan Bermartabat."
Visi
tersebut menjadi arah pembangunan Kelurahan Banjar Jawa dalam menciptakan tata
kelola pemerintahan yang tertib, pelayanan publik yang berkualitas, serta
pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkelanjutan.
Misi
Dalam
mewujudkan visi tersebut, Kelurahan Banjar Jawa melaksanakan misi sebagai
berikut:
Seluruh
misi tersebut menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan, program kerja,
pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan. (unduh disini)
Struktur Organisasi PPID Pelaksana
Dalam
mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Kelurahan Banjar Jawa
membentuk PPID Pelaksana sesuai dengan Surat Keputusan Lurah Banjar Jawa
yang berlaku. Struktur organisasi PPID disusun untuk memastikan pengelolaan
informasi publik berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, struktur organisasi PPID Pelaksana terdiri atas:
Atasan PPID, yang memberikan arahan,
pembinaan, evaluasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan
informasi publik.
Setiap
unsur dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung
guna memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, cepat, tepat,
mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (unduh disini)
Komitmen Pelayanan
Kelurahan
Banjar Jawa bersama PPID Pelaksana berkomitmen untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik melalui inovasi, profesionalisme aparatur,
pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap
penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui
pelayanan informasi publik yang berkualitas, Kelurahan Banjar Jawa berharap
dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang terbuka (Open Government) sesuai amanat peraturan
perundang-undangan.
Dengan
semangat "Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel",
Kelurahan Banjar Jawa akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik
demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.