#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Profil PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa


Profil Singkat PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Lurah Banjar Jawa sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana, berbiaya ringan, transparan, dan akuntabel. Selain melayani permohonan informasi publik, PPID juga bertugas melakukan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), pendokumentasian arsip informasi, pengklasifikasian informasi publik, pelayanan keberatan atas permohonan informasi, serta memastikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat dapat diakses oleh masyarakat.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi, website resmi, media sosial, serta berbagai inovasi pelayanan publik, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa terus meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, akurat, dan terpercaya.

Landasan Hukum

Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan informasi publik di Kelurahan Banjar Jawa berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

o   Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

o   Pasal 28D ayat (1), yang menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penyelenggaraan layanan informasi publik oleh badan publik.

3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya.

5.    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik.

6.    Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Peraturan Bupati Buleleng, serta ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan keterbukaan informasi publik.

Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi Kelurahan Banjar Jawa dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, menjunjung tinggi keterbukaan informasi, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (unduh disini)

Visi

"Terwujudnya Tertib Administrasi dan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera dan Bermartabat."

Visi tersebut menjadi arah pembangunan Kelurahan Banjar Jawa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Misi

Dalam mewujudkan visi tersebut, Kelurahan Banjar Jawa melaksanakan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
  6. Mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Seluruh misi tersebut menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan, program kerja, pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan. (unduh disini)

Struktur Organisasi PPID Pelaksana

Dalam mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Kelurahan Banjar Jawa membentuk PPID Pelaksana sesuai dengan Surat Keputusan Lurah Banjar Jawa yang berlaku. Struktur organisasi PPID disusun untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, struktur organisasi PPID Pelaksana terdiri atas:

Atasan PPID, yang memberikan arahan, pembinaan, evaluasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.

  • PPID Pelaksana, yang mengoordinasikan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa.
  • Bidang Pelayanan Informasi, yang melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan informasi.
  • Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data, yang bertugas mengelola arsip, dokumentasi, klasifikasi, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi, yang memberikan fasilitasi terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Petugas Pendukung PPID, yang membantu pelaksanaan administrasi, dokumentasi, publikasi, dan operasional pelayanan informasi publik.

Setiap unsur dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung guna memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (unduh disini)

Komitmen Pelayanan

Kelurahan Banjar Jawa bersama PPID Pelaksana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, profesionalisme aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas, Kelurahan Banjar Jawa berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (Open Government) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan semangat "Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel", Kelurahan Banjar Jawa akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.