TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN
A.
Seksi
Pemerintahan, mempunyai tugas :
a.
Menyusun
rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memberi
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan yang diharapkan;
d.
Mengatur
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan
permasalahannya;
e.
Memeriksa
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk
kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan
kebenaran hasil kerja;
f.
Menilai
prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan
pertimbangan dan peningkatan karier;
g.
Membantu
pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
h.
Mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan kemasyarakatan;
i.
Melaksanakan
pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
j.
Melaksanakan
kegiatan pemilu, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
k.
Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
l.
Membantu
pelaksanaan tugas tugas dibidang keagrarian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
m. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan
kerukunan warga,ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
n.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan seksi Pemerintahan, secara keseluruhan;
o.
Membuat
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban
kepada atasan;
p.
Melaksankan
tugas lain yang diberikan atasan.
B. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada lurah melalui Sekretaris Kelurahan.