#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Lurah


TUPOKSI LURAH

 


A.   Lurah, mempunyai tugas:

 

a.     Menyusun rencana kegiatan Pemerintah Kelurahan, berdasarkan data, program dan kebijakan yang ditetapkan oleh Camat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b.    Merumuskan kebijakan teknis operasional di bidang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan, berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Memimpin dan mengkoordinasikanbawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.    Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

e.     Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;

f.      Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

g.    Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier;

h.    Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

i.      Melaksanaan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah Kelurahan;

j.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan, secara keseluruhan;

k.    Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;

l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

B.   Lurah dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.