TUPOKSI LURAH
A.
Lurah,
mempunyai tugas:
a.
Menyusun
rencana kegiatan Pemerintah Kelurahan, berdasarkan data, program dan kebijakan
yang ditetapkan oleh Camat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja;
b.
Merumuskan
kebijakan teknis operasional di bidang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan, berdasrkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memimpin
dan mengkoordinasikanbawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Memberi
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan yang diharapkan;
e.
Mengatur
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
f.
Memeriksa
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk
kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan
kebenaran hasil kerja;
g.
Menilai
prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan
pertimbangan dalam peningkatan karier;
h.
Menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
i.
Melaksanaan
pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah Kelurahan;
j.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan, secara keseluruhan;
k.
Membuat
laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban kepada atasan;
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B.
Lurah
dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.