#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Seksi Pelayanan Umum


TUPOKSI SEKSI PELAYANAN UMUM



 

A.   Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas:

 

a.     Menyusun rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b.    Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

d.    Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan permasalahannya;

e.     Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

f.      Menilai prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dan peningkatan karier;

g.    Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;

h.    Menyelenggarakan pelayanan perijinan dan sarana/prasarana fisik pelayanan umum;

i.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum, secara keseluruhan

j.      Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;

k.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

B.   Seksi Pelayanan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.