TUPOKSI SEKSI PELAYANAN UMUM
A.
Seksi
Pelayanan Umum, mempunyai tugas:
a.
Menyusun
rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memberi
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan
yang diharapkan;
d.
Mengatur
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan
permasalahannya;
e.
Memeriksa
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk
kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan
kebenaran hasil kerja;
f.
Menilai
prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan
pertimbangan dan peningkatan karier;
g.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan
sanitasi lingkungan;
h.
Menyelenggarakan
pelayanan perijinan dan sarana/prasarana fisik pelayanan umum;
i.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum, secara keseluruhan
j.
Membuat
laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban kepada atasan;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
B.
Seksi
Pelayanan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.