#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Seksi Pelayanan Umum


TUPOKSI SEKSI PELAYANAN UMUM



 

A.   Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas:

 

a.     Menyusun rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b.    Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

d.    Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan permasalahannya;

e.     Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

f.      Menilai prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dan peningkatan karier;

g.    Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;

h.    Menyelenggarakan pelayanan perijinan dan sarana/prasarana fisik pelayanan umum;

i.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum, secara keseluruhan

j.      Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;

k.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

B.   Seksi Pelayanan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

Berita Terpopuler
Tidak ada data