#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Sekretaris


TUPOKSI SEKRETARIAT


 

A.   Sekretariat, mempunyai tugas:

 

a.     Menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b.    Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

d.    Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan permasalahannya;

e.     Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

f.      Menilai prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dan peningkatan karier;

g.    Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Seksi-seksi/ satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kelurahan;

h.    Melaksanakan urusan surat menyurat, keuangan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kepegawaian, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, perpustakaan, ketatausahaan, serta organisasi dan tata laksana;

i.      Menyusun rencana kerja, rencana anggaran, dan membuat laporan kegiatan Pemerintah Kelurahan;

j.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat secara keseluruhan;

k.    Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

l.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

B.   Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.