TUPOKSI SEKRETARIAT
A.
Sekretariat,
mempunyai tugas:
a.
Menyusun
rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memberi
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan yang diharapkan;
d.
Mengatur
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan
permasalahannya;
e.
Memeriksa
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk
kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan
kebenaran hasil kerja;
f.
Menilai
prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan
pertimbangan dan peningkatan karier;
g.
Memberikan
pelayanan administrasi kepada seluruh Seksi-seksi/ satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Kelurahan;
h.
Melaksanakan
urusan surat menyurat, keuangan, kerumah tanggaan, perlengkapan, kepegawaian,
kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, perpustakaan, ketatausahaan,
serta organisasi dan tata laksana;
i.
Menyusun
rencana kerja, rencana anggaran, dan membuat laporan kegiatan Pemerintah
Kelurahan;
j.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Sekretariat secara keseluruhan;
k.
Membuat
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
kepada atasan;
l.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
B.
Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Lurah.