TUPOKSI SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
A.
Seksi
Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Mempunyai tugas:
a.
Menyusun
rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memberi
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan yang diharapkan;
d.
Mengatur
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan
permasalahannya;
e.
Memeriksa
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk
kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan
kebenaran hasil kerja;
f.
Menilai
prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan
pertimbangan dan peningkatan karier;
g.
Mengumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan;
h.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian, pembangunan
dan kesejahteraan sosial;
i.
Melaksanakan
pembinaan dalam bidang pembangunan, keagamaan, pendidikan, olah raga, kesehatan
keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta kebudayaan dan pariwisata;
j.
Membantu
pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna,
Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
k.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan kesejahteraan Sosial;
l.
Membuat
laopran kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban kepada atasan;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
B. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.