#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Seksi Pembangunan Dan Kesejahteraan Sosial


TUPOKSI SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL



 

A.   Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Mempunyai tugas:

 

a.     Menyusun rencana kegiatan Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kelurahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;

b.    Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.     Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

d.    Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas bidang tugas dan permasalahannya;

e.     Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;

f.      Menilai prestasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dan peningkatan karier;

g.    Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan;

h.    Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan sosial;

i.      Melaksanakan pembinaan dalam bidang pembangunan, keagamaan, pendidikan, olah raga, kesehatan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta kebudayaan dan pariwisata;

j.      Membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;

k.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan kesejahteraan Sosial;

l.      Membuat laopran kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;

m.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

           B. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.