Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG
NOMOR : 65 TAHUN 2008
TANGGAL : 8 SEPTEMBER 2008
TENTANG : TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH
KELURAHAN SE KABUPATEN BULELENG
TUGAS
POKOK
Pemerintah
Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan pemerintahan,
Pembangunan, Kemasyarakatan dan Urusan Pemerintah lainnya yang dilimpahkan oleh
Bupati.
FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Pemerintah Kelurahan
menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
Pelaksanaan
pembinaan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
c.
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
d.
Pelaksanaan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
Pelaksanaan
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
f.
Pelaksanaan
urusan pemerintah lainnya yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten baik
sebagian mupun seluruhnya sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan prinsip
efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
g. Pelaksanaan tata usaha Pemerintah Kelurahan.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam menunjang tugas pokok Pemerintah Kelurahan sesuai dengan bidang keahliannya masing - masing.
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.