#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tupoksi Pemerintah Kelurahan


Lampiran             : PERATURAN BUPATI BULELENG

NOMOR               : 65 TAHUN 2008

TANGGAL           : 8 SEPTEMBER 2008

TENTANG           : TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH

            KELURAHAN SE KABUPATEN BULELENG

 

 

TUGAS POKOK

 

          Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Urusan Pemerintah lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.

 

FUNGSI

 

          Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Pemerintah Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a.     Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    Pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;

c.     Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d.    Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.     Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;

f.      Pelaksanaan urusan pemerintah lainnya yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten baik sebagian mupun seluruhnya sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;

g.   Pelaksanaan tata usaha Pemerintah Kelurahan.


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam menunjang tugas pokok Pemerintah Kelurahan sesuai dengan bidang keahliannya masing - masing.

 

Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.