Tupoksi Pemerintah Kelurahan
TUGAS POKOK DAN POKOK KELURAHAN
TUGAS:
Kecamatan mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas di atas fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
- melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan.
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 76 TAHUN 2020 (unduh di sini)