TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA KELURAHAN
BANJAR JAWA
A. TUGAS
a. Atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang:
1.
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Kelurahan
Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
2.
Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kelurahan Banjar Jawa;
3.
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Kelurahan
Banjar Jawa.
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana mempunyai tugas:
1.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan informasi, dan memberikan
pelayanan informasi kepada publik;
2.
Membantu, membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar
Informasi Publik;
3.
Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan
kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kelurahan
Banjar Jawa; dan
4.
Memberikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng secara berkala.
c. Bidang Sekretariat mempunyai tugas:
1.
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik meliputi sarana dan
prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;
2.
Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan
arsip Informasi Publik
d. Bidang
Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:
1.
Mengolah data dan informasi sesuai format yang dibutuhkan;
2.
Membantu menyajikan data dan informasi melalui website
https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/
dan atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan
Banjar Jawa
e. Bidang Pelayanan Informasi Publik mempunyai
tugas:
1.
Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan jawaban
permintaan informasi yang diminta sesuai prosedur permintaan informasi;
2.
Menyusun laporan Layanan Informasi PubliK
f. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai
tugas:
1.
Memberikan masukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pelaksana terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;
dan
2.
Membantu menyelesaikan keberatan dan/atau sengketa Informasi Publik.
B. FUNGSI
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.