#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa


TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

A. TUGAS

a. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang:

1.    Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;

2.    Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kelurahan Banjar Jawa;

3.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Kelurahan Banjar Jawa.

b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:

1.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan informasi, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;

2.    Membantu, membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik;

3.    Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kelurahan Banjar Jawa; dan

4.    Memberikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng secara berkala.

c. Bidang Sekretariat mempunyai tugas:

1.    Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;

2.    Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan arsip Informasi Publik

d. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:

1.    Mengolah data dan informasi sesuai format yang dibutuhkan;

2.    Membantu menyajikan data dan informasi melalui website https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/ dan atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa

e. Bidang Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas:

1.    Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan jawaban permintaan informasi yang diminta sesuai prosedur permintaan informasi;

2.    Menyusun laporan Layanan Informasi PubliK

f. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:

1.    Memberikan masukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; dan

2.    Membantu menyelesaikan keberatan dan/atau sengketa Informasi Publik.

 

B. FUNGSI

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.