TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Admin kelurahanbanjarjawa | 16 Juli 2026 | 37 kali
TATA CARA
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
A. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon
Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana
apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
- Penolakan atas permohonan
informasi publik.
- Tidak disediakannya
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala.
- Permohonan informasi tidak
ditanggapi.
- Informasi yang diberikan
tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
- Permohonan informasi tidak
dipenuhi.
- Pengenaan biaya yang tidak
wajar.
- Penyampaian informasi
melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
B. Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengisi Formulir
Pengajuan Keberatan.
- Melampirkan:
- Fotokopi identitas diri
(KTP/SIM/Paspor);
- Salinan permohonan
informasi (apabila ada);
- Bukti jawaban atau
penolakan dari PPID (apabila ada).
- Keberatan diajukan secara
tertulis kepada Atasan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.
- Petugas PPID memberikan
tanda bukti penerimaan keberatan.
- Atasan PPID memeriksa dan
memproses keberatan.
- Atasan PPID memberikan
keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan
diterima secara lengkap.
C. Jangka Waktu
- Pengajuan keberatan
dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan
keberatan.
- Keputusan Atasan PPID
diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima
lengkap.
PROSES
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Apabila
Pemohon Informasi Publik masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka
dapat menempuh penyelesaian sengketa sebagai berikut:
Tahap 1
- Mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tahap 2
- Komisi Informasi melakukan
proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi sesuai ketentuan.
Tahap 3
- Apabila salah satu pihak
tidak menerima putusan Komisi Informasi, sengketa dapat dilanjutkan
melalui:
- Pengadilan Tata Usaha
Negara (untuk badan publik pemerintah); atau
- Pengadilan Negeri (sesuai
kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan).
PIHAK
YANG BERTANGGUNG JAWAB
|
Jabatan
|
Tugas
|
|
Atasan
PPID Pelaksana
|
Menerima,
memeriksa, dan memberikan keputusan atas keberatan pemohon informasi.
|
|
PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
|
Menerima
berkas keberatan, melakukan registrasi, memberikan tanda terima, serta
memfasilitasi proses penyelesaian keberatan.
|
|
Petugas
Layanan Informasi/Front Office PPID
|
Memberikan
formulir, membantu pemohon melengkapi persyaratan, dan memberikan informasi
mengenai prosedur keberatan.
|
KONTAK
LAYANAN PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA
Alamat
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
Jalan Dewi Shita Nomor 1, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten
Buleleng, Bali
Melalui
Email PPID
banjarjawa2020@gmail.com
Melalui
Website
https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/
Jam
Pelayanan
- Senin–Kamis : 08.00–15.30
WITA
- Jumat : 08.00–13.30
WITA
- Sabtu, Minggu dan Hari Libur
Nasional
Tutup
Media
Layanan
- Datang langsung ke Desk
Layanan PPID.
- Surat tertulis.
- Email resmi PPID Kelurahan
Banjar Jawa.
- Website resmi Kelurahan
Banjar Jawa.
- WhatsApp layanan PPID
(apabila tersedia).
Download disini