#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Admin kelurahanbanjarjawa | 16 Juli 2026 | 37 kali

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

A. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik.
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.
  2. Melampirkan:
    • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
    • Salinan permohonan informasi (apabila ada);
    • Bukti jawaban atau penolakan dari PPID (apabila ada).
  3. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.
  4. Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
  5. Atasan PPID memeriksa dan memproses keberatan.
  6. Atasan PPID memberikan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.

C. Jangka Waktu

  • Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  • Keputusan Atasan PPID diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima lengkap.

 

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Apabila Pemohon Informasi Publik masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka dapat menempuh penyelesaian sengketa sebagai berikut:

Tahap 1

  • Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.

Tahap 2

  • Komisi Informasi melakukan proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi sesuai ketentuan.

Tahap 3

  • Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, sengketa dapat dilanjutkan melalui:
    • Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik pemerintah); atau
    • Pengadilan Negeri (sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan).

 

PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Jabatan

Tugas

Atasan PPID Pelaksana

Menerima, memeriksa, dan memberikan keputusan atas keberatan pemohon informasi.

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

Menerima berkas keberatan, melakukan registrasi, memberikan tanda terima, serta memfasilitasi proses penyelesaian keberatan.

Petugas Layanan Informasi/Front Office PPID

Memberikan formulir, membantu pemohon melengkapi persyaratan, dan memberikan informasi mengenai prosedur keberatan.

 

KONTAK LAYANAN PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

Alamat
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
Jalan Dewi Shita Nomor 1, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali

Melalui Email PPID
banjarjawa2020@gmail.com

Melalui Website
https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/

Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis : 08.00–15.30 WITA
  • Jumat : 08.00–13.30 WITA
  • Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
    Tutup

Media Layanan

  • Datang langsung ke Desk Layanan PPID.
  • Surat tertulis.
  • Email resmi PPID Kelurahan Banjar Jawa.
  • Website resmi Kelurahan Banjar Jawa.
  • WhatsApp layanan PPID (apabila tersedia).

 

Download disini