#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Admin kelurahanbanjarjawa | 16 Juli 2026 | 33 kali

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

LANGKAH 1

Ajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara:

  • Datang langsung ke:
    PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
    . Jalan Dewi Shita Nomor 1
    Kantor Lurah Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
  • Melalui Email PPID
    banjarjawa2020@gmail.com
  • Melalui Website
    https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/

 

LANGKAH 2

Lengkapi Persyaratan

Pemohon Perorangan

  • Fotokopi atau menunjukkan KTP.
  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
  • Menjelaskan informasi yang diminta.
  • Mencantumkan alamat, nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.

Pemohon Badan Hukum/Organisasi

  • Surat permohonan resmi.
  • Identitas pimpinan/penanggung jawab.
  • Akta pendirian atau dokumen legalitas organisasi (bila diperlukan).
  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi.

 

LANGKAH 3

Proses Pelayanan Informasi

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan:

  • PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  • PPID akan melakukan verifikasi dan penelusuran dokumen.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Apabila diperlukan perpanjangan, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

 

LANGKAH 4

Menerima Jawaban

Pemohon akan memperoleh:

  • Informasi yang diminta;
  • Pemberitahuan apabila informasi belum dikuasai;
  • Penolakan disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan.

Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau jawaban PPID, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

 

WAKTU PELAYANAN

Senin–Kamis
08.00 – 15.30 WITA

Jumat
08.00 – 13.
30 WITA

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

 

BIAYA PELAYANAN

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)

Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Download disini