#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

Admin kelurahanbanjarjawa | 16 Juli 2026 | 38 kali

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

 

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

1. Sampaikan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan:

  1. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau petugas Kelurahan Banjar Jawa.
  2. Pelanggaran terhadap pelayanan informasi publik.
  3. Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memperoleh izin, kerja sama, atau perjanjian dengan Kelurahan Banjar Jawa.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Datang langsung ke Alamat
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
Jalan Dewi Shita Nomor 1, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali

Melalui Email PPID
banjarjawa2020@gmail.com

Melalui Website atau Link Spam Lapor di bagian Pengaduan (buka link)



2. Lengkapi Data Pengaduan

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor
  2. Nomor yang dapat dihubungi
  3. Uraian kejadian
  4. Waktu dan tempat kejadian
  5. Nama pihak yang diadukan (jika diketahui)
  6. Bukti pendukung (foto, dokumen, rekaman, dan lain-lain)

 

3. Verifikasi Pengaduan

Petugas PPID akan melakukan:

  1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  2. Verifikasi informasi yang disampaikan
  3. Registrasi pengaduan
  4. Penyampaian kepada Lurah Banjar Jawa untuk ditindaklanjuti

 

4. Tindak Lanjut

Apabila memenuhi persyaratan, pengaduan akan:

  1. Dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Dikoordinasikan dengan perangkat daerah atau instansi yang berwenang apabila diperlukan.
  3. Dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
  4. Disusun hasil penanganan pengaduan.

 

5. Penyampaian Hasil

Pelapor akan memperoleh informasi mengenai:

  1. Status penanganan pengaduan.
  2. Hasil tindak lanjut.
  3. Rekomendasi penyelesaian apabila pengaduan telah selesai diproses.

 

Penanggung Jawab

Atasan PPID Pelaksana
Lurah Banjar Jawa

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

Putu Pasek Widiana

 

Jam Pelayanan

Senin–Kamis
08.00–15.30 WITA

Jumat
08.00–13.30 WITA

Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional
Tutup

 

 

Download disini