#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Admin kelurahanbanjarjawa | 16 Juli 2026 | 36 kali

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

 

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

Alasan Pengajuan Keberatan

  1. Permohonan Informasi Publik ditolak.
  2. Informasi berkala tidak disediakan.
  3. Permohonan Informasi tidak ditanggapi.
  4. Permohonan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Permohonan Informasi tidak dipenuhi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian Informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.

STANDAR PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN

 

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

1. Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kelurahan Banjar Jawa dengan mengisi formulir keberatan dan melampirkan identitas diri serta bukti permohonan informasi sebelumnya.

2. Registrasi

Petugas PPID mencatat dan meregistrasi pengajuan keberatan serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemohon.

3. Verifikasi

Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan, alasan keberatan, serta meminta klarifikasi kepada PPID apabila diperlukan.

4. Penyelesaian

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan.

5. Jangka Waktu Penyelesaian

Keputusan atas keberatan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.

6. Upaya Lanjutan

Apabila Pemohon Informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hak Pemohon Informasi

? Mengajukan keberatan tanpa dipungut biaya.

? Memperoleh nomor registrasi pengajuan keberatan.

? Memperoleh keputusan tertulis dari Atasan PPID.

? Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila keberatan tidak terselesaikan.


Informasi Layanan

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

Kantor Lurah Banjar Jawa
Jalan Dewi Shita Nomor 1, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Melalui Email PPID
banjarjawa2020@gmail.com

Melalui Website
https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/

Jam Pelayanan

Senin–Kamis
08.00–15.30 WITA

Jumat
08.00–13.30 WITA

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Tutup

 

Download disini