PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen
memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, mudah, dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak seluruh informasi publik
dapat diberikan kepada pemohon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, terdapat kondisi tertentu yang
menjadi dasar penolakan permohonan informasi publik.
Permohonan informasi dapat ditolak apabila
informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, mengandung rahasia
pribadi, berpotensi mengganggu keamanan negara atau proses penegakan hukum,
mengganggu kepentingan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat, belum
didokumentasikan secara lengkap, bukan berada dalam penguasaan atau kewenangan
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa, maupun apabila permohonan informasi tidak
jelas atau tidak dapat diidentifikasi.
Setiap penolakan permohonan informasi akan
disampaikan secara tertulis, disertai alasan penolakan, dasar
hukum, serta tata cara pengajuan keberatan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Apabila pemohon merasa keberatan atas keputusan
tersebut, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana
Kelurahan Banjar Jawa sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Mari bersama mewujudkan keterbukaan informasi
publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terciptanya
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
Terbuka Informasinya, Nyata Pelayanannya, Terpercaya Pemerintahnya.