#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN/PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK


PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak seluruh informasi publik dapat diberikan kepada pemohon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, terdapat kondisi tertentu yang menjadi dasar penolakan permohonan informasi publik.

Permohonan informasi dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, mengandung rahasia pribadi, berpotensi mengganggu keamanan negara atau proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat, belum didokumentasikan secara lengkap, bukan berada dalam penguasaan atau kewenangan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa, maupun apabila permohonan informasi tidak jelas atau tidak dapat diidentifikasi.

Setiap penolakan permohonan informasi akan disampaikan secara tertulis, disertai alasan penolakan, dasar hukum, serta tata cara pengajuan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pemohon merasa keberatan atas keputusan tersebut, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mari bersama mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

 

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
Terbuka Informasinya, Nyata Pelayanannya, Terpercaya Pemerintahnya.