#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK


TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa

A. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

1.    Penolakan atas permohonan informasi publik.

2.    Tidak disediakannya Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala.

3.    Permohonan informasi tidak ditanggapi.

4.    Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

5.    Permohonan informasi tidak dipenuhi.

6.    Pengenaan biaya yang tidak wajar.

7.    Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan

1.    Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.

2.    Melampirkan:

o   Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);

o   Salinan permohonan informasi (apabila ada);

o   Bukti jawaban atau penolakan dari PPID (apabila ada).

3.    Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.

4.    Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.

5.    Atasan PPID memeriksa dan memproses keberatan.

6.    Atasan PPID memberikan keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.

C. Jangka Waktu

  • Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  • Keputusan Atasan PPID diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima lengkap.