TATA CARA
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa
A. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon
Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana
apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
1. Penolakan atas permohonan
informasi publik.
2. Tidak disediakannya Informasi Publik
yang wajib diumumkan secara berkala.
3. Permohonan informasi tidak
ditanggapi.
4. Informasi yang diberikan tidak
sesuai dengan yang dimohonkan.
5. Permohonan informasi tidak
dipenuhi.
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
7. Penyampaian informasi melebihi
jangka waktu yang telah ditentukan.
B. Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pemohon mengisi Formulir
Pengajuan Keberatan.
2. Melampirkan:
o Fotokopi identitas diri
(KTP/SIM/Paspor);
o Salinan permohonan informasi
(apabila ada);
o Bukti jawaban atau penolakan dari
PPID (apabila ada).
3. Keberatan diajukan secara
tertulis kepada Atasan PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa.
4. Petugas PPID memberikan tanda
bukti penerimaan keberatan.
5. Atasan PPID memeriksa dan
memproses keberatan.
6. Atasan PPID memberikan keputusan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara
lengkap.
C. Jangka Waktu