#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

INFORMASI MENGENAI RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK


INFORMASI MENGENAI RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK

KELURAHAN BANJAR JAWA DAN PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, bersama ini disampaikan informasi mengenai ruang lingkup, tugas, dan fungsi Badan Publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020, khususnya ketentuan mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

B. KEDUDUKAN KELURAHAN BANJAR JAWA

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020, Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan mempunyai peran sebagai penyelenggara pemerintahan di wilayah kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.


C. TUGAS KELURAHAN

Mengacu pada Lampiran Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020, Lurah mempunyai tugas:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. FUNGSI KELURAHAN

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan Banjar Jawa menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Kelurahan.
  2. Pelaksanaan administrasi pemerintahan kelurahan.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
  4. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
  5. Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
  6. Pelaksanaan koordinasi pembangunan di wilayah kelurahan.
  7. Pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. RUANG LINGKUP PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA

Sebagai bagian dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa mempunyai ruang lingkup pelayanan meliputi:

  • Pengelolaan Informasi Publik.
  • Pendokumentasian Informasi Publik.
  • Penyimpanan Arsip Informasi Publik.
  • Penyediaan Informasi Publik.
  • Pelayanan Permohonan Informasi Publik.
  • Pelayanan Pengajuan Keberatan.
  • Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Pengelolaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
  • Pengelolaan Daftar Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat.

F. TUGAS PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa bertugas:

  1. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kelurahan.
  2. Menata, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  3. Menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik.
  4. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
  5. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  6. Menyusun laporan pelayanan informasi publik.
  7. Berkoordinasi dengan PPID Utama Kabupaten Buleleng.

G. FUNGSI PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana berfungsi sebagai:

  • Pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa.
  • Pusat dokumentasi informasi publik.
  • Penyedia informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Pendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  • Fasilitator masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. KOMITMEN PELAYANAN

Kelurahan Banjar Jawa dan PPID Pelaksana berkomitmen untuk:

  • Menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Menyediakan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
  • Memberikan pelayanan informasi tanpa diskriminasi.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui keterbukaan informasi publik.

I. PENUTUP

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi mengenai profil, ruang lingkup, tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020.

Demikian pengumuman ini untuk diketahui masyarakat dan menjadi pedoman dalam memperoleh pelayanan pemerintahan maupun pelayanan informasi publik di Kelurahan Banjar Jawa.