INFORMASI MENGENAI RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK
INFORMASI MENGENAI RUANG LINGKUP,
TUGAS, DAN FUNGSI BADAN PUBLIK
KELURAHAN BANJAR JAWA DAN PPID
PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA
Dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan, bersama ini disampaikan informasi mengenai ruang lingkup, tugas,
dan fungsi Badan Publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 76 Tahun 2020, khususnya ketentuan mengenai Kedudukan,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan tersebut.
B. KEDUDUKAN KELURAHAN
BANJAR JAWA
Berdasarkan
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020, Kelurahan merupakan
perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Kelurahan
mempunyai peran sebagai penyelenggara pemerintahan di wilayah kelurahan dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pemberdayaan
masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
C. TUGAS KELURAHAN
Mengacu
pada Lampiran Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020, Lurah
mempunyai tugas:
- Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan
publik kepada masyarakat.
- Melaksanakan pemberdayaan
masyarakat.
- Memelihara ketenteraman dan
ketertiban umum.
- Mengoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas yang
dilimpahkan oleh Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. FUNGSI KELURAHAN
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan Banjar Jawa menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan
program kegiatan Kelurahan.
- Pelaksanaan administrasi
pemerintahan kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan
administrasi kepada masyarakat.
- Pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Pelaksanaan pembinaan
ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan koordinasi
pembangunan di wilayah kelurahan.
- Pengelolaan administrasi
umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan.
- Pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
E. RUANG LINGKUP PPID
PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA
Sebagai
bagian dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, PPID Pelaksana
Kelurahan Banjar Jawa mempunyai ruang lingkup pelayanan meliputi:
- Pengelolaan Informasi
Publik.
- Pendokumentasian Informasi Publik.
- Penyimpanan Arsip Informasi
Publik.
- Penyediaan Informasi Publik.
- Pelayanan Permohonan
Informasi Publik.
- Pelayanan Pengajuan
Keberatan.
- Pengelolaan Daftar Informasi
Publik (DIP).
- Pengelolaan Daftar Informasi
yang Dikecualikan (DIK).
- Pengelolaan Daftar Informasi
Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat.
F. TUGAS PPID PELAKSANA
PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa bertugas:
- Menghimpun informasi publik
dari seluruh unit kerja di lingkungan Kelurahan.
- Menata, menyimpan,
mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyusun serta memperbarui
Daftar Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan
transparan.
- Melaksanakan uji konsekuensi
terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Menyusun laporan pelayanan
informasi publik.
- Berkoordinasi dengan PPID
Utama Kabupaten Buleleng.
G. FUNGSI PPID PELAKSANA
PPID
Pelaksana berfungsi sebagai:
- Pengelola pelayanan
informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa.
- Pusat dokumentasi informasi
publik.
- Penyedia informasi publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Pendukung pelaksanaan
keterbukaan informasi publik.
- Fasilitator masyarakat dalam
memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. KOMITMEN PELAYANAN
Kelurahan
Banjar Jawa dan PPID Pelaksana berkomitmen untuk:
- Menyelenggarakan pelayanan
publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menyediakan informasi publik
yang mudah diakses masyarakat.
- Memberikan pelayanan
informasi tanpa diskriminasi.
- Mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui keterbukaan
informasi publik.
I. PENUTUP
Pengumuman
ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Badan Publik dalam
menyediakan informasi mengenai profil, ruang lingkup, tugas, fungsi, serta
pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2020.
Demikian
pengumuman ini untuk diketahui masyarakat dan menjadi pedoman dalam memperoleh
pelayanan pemerintahan maupun pelayanan informasi publik di Kelurahan Banjar
Jawa.