#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA – TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK


Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara. Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa menyediakan mekanisme permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan datang langsung ke PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa di Jalan Dewi Shita Nomor 1, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mengirimkan permohonan melalui email banjarjawa2020@gmail.com, atau melalui website resmi https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/.

Langkah kedua, pemohon melengkapi persyaratan administrasi. Bagi pemohon perorangan, cukup menunjukkan atau melampirkan KTP, mengisi formulir permohonan informasi, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan alamat, nomor telepon, atau email yang dapat dihubungi. Sementara itu, bagi badan hukum atau organisasi, diperlukan surat permohonan resmi, identitas pimpinan atau penanggung jawab, dokumen legalitas organisasi apabila diperlukan, serta pengisian formulir permohonan informasi.

Langkah ketiga, setelah persyaratan dinyatakan lengkap, PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan, kemudian melakukan verifikasi dan penelusuran dokumen yang dimohonkan. Proses pelayanan informasi diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Langkah keempat, pemohon akan menerima jawaban berupa informasi yang diminta, pemberitahuan apabila informasi belum dikuasai, atau penolakan yang disertai alasan sesuai ketentuan apabila informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila pemohon merasa belum puas terhadap pelayanan maupun jawaban yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

Pelayanan informasi publik di PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan hari Jumat pukul 08.00–13.30 WITA, sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup.

Seluruh layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Namun, apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, transparan, dan profesional demi mewujudkan pemerintahan yang terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat."