Keterbukaan
informasi merupakan hak setiap warga negara. Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan
informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa menyediakan
mekanisme permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan
datang langsung ke PPID Pelaksana Kelurahan
Banjar Jawa di Jalan Dewi Shita
Nomor 1, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mengirimkan
permohonan melalui email banjarjawa2020@gmail.com,
atau melalui website resmi https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/.
Langkah kedua, pemohon melengkapi persyaratan administrasi. Bagi
pemohon perorangan, cukup menunjukkan atau melampirkan KTP, mengisi formulir
permohonan informasi, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan
alamat, nomor telepon, atau email yang dapat dihubungi. Sementara itu, bagi
badan hukum atau organisasi, diperlukan surat permohonan resmi, identitas
pimpinan atau penanggung jawab, dokumen legalitas organisasi apabila
diperlukan, serta pengisian formulir permohonan informasi.
Langkah ketiga, setelah persyaratan dinyatakan lengkap, PPID akan
memberikan tanda bukti penerimaan permohonan, kemudian melakukan verifikasi dan
penelusuran dokumen yang dimohonkan. Proses pelayanan informasi diselesaikan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diperlukan perpanjangan waktu,
PPID dapat memperpanjang paling lama 7
(tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Langkah keempat, pemohon akan menerima jawaban berupa informasi yang
diminta, pemberitahuan apabila informasi belum dikuasai, atau penolakan yang
disertai alasan sesuai ketentuan apabila informasi tersebut termasuk informasi
yang dikecualikan. Apabila pemohon merasa belum puas terhadap pelayanan maupun
jawaban yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme
pelayanan informasi publik.
Pelayanan informasi publik di PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00–15.30 WITA
dan hari Jumat pukul 08.00–13.30 WITA,
sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional tutup.
Seluruh layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Namun,
apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan menjadi
tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen memberikan pelayanan informasi
publik yang mudah, cepat, transparan, dan profesional demi mewujudkan
pemerintahan yang terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat."