#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

Stop Pembakaran Lahan

Admin kelurahanbanjarjawa | 20 Juli 2026 | 196 kali

Stop Pembakaran Lahan

"Mari bersama menjaga bumi yang kita cintai."

Jangan biarkan api kecil menjadi bencana besar. Pembakaran lahan bukanlah solusi, melainkan ancaman bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Asap dari pembakaran lahan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, merusak ekosistem, memicu kebakaran hutan yang lebih luas, mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Perlu diketahui, pembakaran lahan dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Mari kelola lahan dengan cara yang aman, bijak, dan ramah lingkungan. Hindari membakar lahan dalam kondisi apa pun.

Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan atau kebakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, segera laporkan kepada pihak berwenang. Dalam keadaan darurat yang memerlukan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan 110.

Ingat! Jangan bakar lahan, jangan bakar masa depan. Bersama kita jaga lingkungan, lindungi kehidupan, dan wujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan lestari.