Stop Pembakaran Lahan
"Mari bersama
menjaga bumi yang kita cintai."
Jangan biarkan api kecil menjadi bencana besar.
Pembakaran lahan bukanlah solusi, melainkan ancaman bagi lingkungan, kesehatan,
dan keselamatan masyarakat.
Asap dari pembakaran lahan dapat menyebabkan gangguan
pernapasan, merusak ekosistem, memicu kebakaran hutan yang lebih luas,
mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi, serta menimbulkan kerugian
ekonomi yang sangat besar.
Perlu diketahui, pembakaran
lahan dilarang oleh undang-undang. Pelaku dapat dikenakan sanksi
pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman pidana penjara hingga 10 tahun
dan denda maksimal Rp10 miliar.
Mari kelola lahan dengan cara yang aman, bijak, dan
ramah lingkungan. Hindari membakar lahan dalam kondisi apa pun.
Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan
atau kebakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, segera laporkan kepada
pihak berwenang. Dalam keadaan darurat yang memerlukan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan 110.
Ingat! Jangan bakar lahan, jangan bakar masa depan.
Bersama kita jaga lingkungan, lindungi kehidupan, dan wujudkan Indonesia yang
lebih bersih, sehat, dan lestari.