PPID
Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi
publik yang bertanggung jawab melalui penyediaan Daftar Informasi yangDikecualikan (DIK) pada Website Resmi Kelurahan Banjar Jawa. Penyediaan DIK merupakan implementasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa
tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik apabila pengungkapannya
berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi
oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan daftar
informasi yang ditetapkan berdasarkan hasil
Uji Konsekuensi oleh Badan Publik. Penetapan ini dilakukan secara
objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hanya informasi yang
benar-benar memenuhi kriteria pengecualian yang dimasukkan ke dalam daftar
tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, PPID Kelurahan Banjar Jawa menyediakan informasi
mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui website resmi Kelurahan
Banjar Jawa, sehingga masyarakat dapat mengetahui jenis informasi yang
termasuk dalam kategori dikecualikan beserta dasar hukumnya. Dengan demikian,
masyarakat memperoleh kepastian mengenai informasi yang dapat diakses maupun
informasi yang dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan Daftar Informasi yang Dikecualikan
bertujuan untuk melindungi kepentingan negara, hak privasi individu, rahasia
jabatan, serta informasi lain yang apabila dibuka dapat menghambat penegakan
hukum, mengganggu keamanan, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Di sisi lain, publik tetap memperoleh kepastian hukum
mengenai pengelolaan informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik.
Melalui layanan digital pada website resmi, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa terus
meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, profesional,
dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat
untuk memperoleh informasi dengan kewajiban Badan Publik dalam melindungi
informasi yang memang harus dikecualikan.
Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat diakses
melalui Website Resmi Kelurahan Banjar Jawa:
https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/ atau (klik disini)
"Keterbukaan
informasi bukan berarti membuka seluruh informasi, melainkan memberikan akses
informasi secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen
menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan
berlandaskan hukum."