#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

PPID PELAKSANA KELURAHAN BANJAR JAWA MENYEDIAKAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

Admin kelurahanbanjarjawa | 30 Juli 2026 | 46 kali

PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab melalui penyediaan Daftar Informasi yangDikecualikan (DIK) pada Website Resmi Kelurahan Banjar Jawa. Penyediaan DIK merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik apabila pengungkapannya berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan daftar informasi yang ditetapkan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi oleh Badan Publik. Penetapan ini dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hanya informasi yang benar-benar memenuhi kriteria pengecualian yang dimasukkan ke dalam daftar tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, PPID Kelurahan Banjar Jawa menyediakan informasi mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui website resmi Kelurahan Banjar Jawa, sehingga masyarakat dapat mengetahui jenis informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan beserta dasar hukumnya. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai informasi yang dapat diakses maupun informasi yang dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan Daftar Informasi yang Dikecualikan bertujuan untuk melindungi kepentingan negara, hak privasi individu, rahasia jabatan, serta informasi lain yang apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu keamanan, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, publik tetap memperoleh kepastian hukum mengenai pengelolaan informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik.

Melalui layanan digital pada website resmi, PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan kewajiban Badan Publik dalam melindungi informasi yang memang harus dikecualikan.

Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat diakses melalui Website Resmi Kelurahan Banjar Jawa:

https://kelurahanbanjarjawa.bulelengkab.go.id/  atau (klik disini)

 

"Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh informasi, melainkan memberikan akses informasi secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum."