#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

PT JASA RAHARJA SOSIALISASIKAN KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN DI KANTOR LURAH BANJAR JAWA

Admin kelurahanbanjarjawa | 06 Agustus 2025 | 278 kali

Banjar Jawa (06/08/2025) - PT Jasa Raharja melalui staf perwakilannya melakukan kunjungan ke Kantor Lurah Banjar Jawa dalam rangka melakukan sosialisasi terkait upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan ini diterima langsung oleh Plt. Lurah Banjar Jawa, Nyoman Artadana, S.Akun, bersama jajaran staf kelurahan. Dalam kunjungannya, perwakilan Jasa Raharja menitikberatkan pentingnya peran serta pemerintah kelurahan dalam menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di Samsat Provinsi Bali. Tak hanya kepada masyarakat, himbauan juga ditujukan kepada seluruh staf kantor agar aktif mendata dan melunasi pajak kendaraan dinas maupun pribadi secara tertib dan tepat waktu.

Disampaikan pula bahwa PT Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan biaya perawatan atau santunan kematian kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang kendaraannya telah melunasi SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali terkait insentif pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mencakup:

  • Diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc,
  • Diskon PKB sebesar 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc,
  • Diskon BBNKB sebesar 24% untuk kendaraan baru,
  • Bebas Pajak Progresif, dan
  • Bebas BBNKB II.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, guna mendukung pembangunan daerah dan memastikan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja tetap aktif.