Banjar Jawa (06/08/2025)
- PT Jasa
Raharja melalui staf perwakilannya melakukan kunjungan ke Kantor Lurah Banjar
Jawa dalam rangka melakukan sosialisasi terkait upaya peningkatan kepatuhan
masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Kegiatan ini diterima langsung oleh Plt. Lurah
Banjar Jawa, Nyoman Artadana, S.Akun, bersama jajaran staf kelurahan. Dalam
kunjungannya, perwakilan Jasa Raharja menitikberatkan pentingnya peran serta
pemerintah kelurahan dalam menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan
tepat waktu di Samsat Provinsi Bali. Tak hanya kepada masyarakat, himbauan juga
ditujukan kepada seluruh staf kantor agar aktif mendata dan melunasi pajak
kendaraan dinas maupun pribadi secara tertib dan tepat waktu.
Disampaikan pula bahwa PT Jasa Raharja memiliki
kewajiban untuk memberikan jaminan biaya perawatan atau santunan kematian
kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang
kendaraannya telah melunasi SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan
kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali terkait insentif pembayaran pajak
melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2024, yang mencakup:
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kebijakan ini
dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan sebelum jatuh
tempo, guna mendukung pembangunan daerah dan memastikan perlindungan asuransi
dari Jasa Raharja tetap aktif.