Banjar Jawa (29/10/2026) – Lurah Banjar Jawa, Nyoman
Artadana, S.Akun., menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Buleleng dalam rangka pelaksanaan verifikasi data pemilih yang berada
di luar negeri, khususnya warga yang tercatat berdomisili di wilayah Kelurahan
Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya
koordinasi dan pencocokan data pemilih guna mendukung akurasi data kependudukan
dan pemilih, khususnya bagi warga negara Indonesia yang sedang berada di luar
negeri. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan pihak
kelurahan untuk memperoleh informasi serta melakukan verifikasi terhadap data
warga yang menjadi sasaran pendataan.
Dalam pelaksanaannya, pihak KPU Kabupaten Buleleng
bersama Lurah Banjar Jawa melakukan koordinasi terkait data warga Kelurahan
Banjar Jawa yang diketahui berada di luar negeri. Dukungan pemerintah kelurahan
diperlukan untuk membantu memastikan kesesuaian informasi berdasarkan data
administrasi dan keterangan yang tersedia, dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
Lurah Banjar Jawa, Nyoman Artadana, S.Akun.,
menyambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut. Menurutnya, kegiatan
verifikasi data pemilih merupakan langkah penting untuk mendukung tersedianya
data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan
siap mendukung koordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng sesuai dengan
kewenangan dan data administrasi yang tersedia. Sinergi antara penyelenggara
pemilu dan pemerintah kelurahan diharapkan dapat membantu kelancaran proses
verifikasi serta meminimalkan ketidaksesuaian data pemilih.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendataan
dan verifikasi terhadap warga Kelurahan Banjar Jawa yang berada di luar negeri
dapat berjalan dengan baik, sehingga mendukung pemutakhiran data pemilih yang
lebih akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen untuk terus
mendukung koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan
administrasi pemerintahan dan pemilu yang tertib, transparan, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.