Banjar Jawa (15/07/2026) – Dalam rangka memberikan
pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan profesional, Kasi
Pemerintahan Kelurahan Banjar Jawa Pande Made Widiarnawa, S.AP melaksanakan pelayanan pembuatan Surat
Pengantar Catatan Kepolisian (PNP) kepada salah satu warga Kelurahan Banjar
Jawa.
Pelayanan tersebut diberikan kepada Danu Arta
Sitohang, warga wilayah Sahadewa, yang mengajukan permohonan Surat
Pengantar Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk melamar
pekerjaan sebagai mitra Grab.
Proses pelayanan dilaksanakan di Kantor Lurah
Banjar Jawa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Petugas
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, verifikasi data
pemohon, serta menerbitkan surat pengantar setelah seluruh dokumen dinyatakan
lengkap.
Lurah Banjar Jawa Nyoman
Artadana, S.Akun menyampaikan
bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama
pemerintah kelurahan yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan,
dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kelurahan Banjar Jawa berkomitmen memberikan
pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan tepat kepada seluruh masyarakat.
Kami berharap setiap warga yang mengurus dokumen administrasi dapat memperoleh
pelayanan yang prima sehingga berbagai kebutuhan administrasi, termasuk untuk
keperluan mencari pekerjaan, dapat terpenuhi dengan baik," ujar Lurah Banjar Jawa.
Melalui pelayanan ini, Kelurahan Banjar Jawa terus
mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi sebagai bagian dari
peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah kelurahan juga mengimbau
masyarakat agar selalu melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum
mengajukan permohonan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif
dan efisien.
Sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi
publik, berbagai kegiatan pelayanan administrasi yang dilaksanakan di Kantor
Lurah Banjar Jawa didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media informasi
resmi kelurahan sebagai wujud transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan
pelayanan publik kepada masyarakat.