Banjar Jawa (17/04/ 2024) - Kelurahan Banjar Jawa bersinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Seksi Trantib Kecamatan Buleleng, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas Kelurahan Banjar Jawa melaksanakan giat Pendataan Penduduk Non permanen diwilayah Kelurahan Banjar Jawa, dengan menyasar 3 lokasi rumah kost yang beralamat di Jl. Gajah Mada Gang V No. 5, Jln Sahadewa No. 17 dan Jl. Sahadewa No. 18 B.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WITA, dengan sasaran untuk mendata warga penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas diri dan tidak memiliki SKLD ataupun yang sudah punya SKLD namun sudah kadaluarsa. Penduduk pendatang yang belum mempunyai atau sudah habis masa berlaku SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) didata dan diarahkan untuk mengisi form F1-15 kemudian dikompulir di Kelurahan dan selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Adapun hasil yang di peroleh dari sidak Duktang :
Hadir dalam kegiatan dimaksud
Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen berjalan dengan aman dan lancar serta berakhir pada pukul 15.00 WITA.