Banjar Jawa – (30/09/2025) Kelurahan Banjar Jawa melaksanakan kegiatan inspeksi
mendadak (sidak) terhadap Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kelurahan
Banjar Jawa, khususnya di seputaran Jalan Dewi Sitha dan Jalan Rama, Selasa (30/09). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng Nomor:
B.400.12.1/536/IV/DKC/2025, tanggal 8 April 2025, perihal Pemantauan dan
Pendataan Penduduk Non Permanen.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Kelurahan Banjar
Jawa, Serda I Made Sastrawan turut mendampingi aparat kelurahan dalam melakukan
pendataan. Hadir pula Plt. Lurah Banjar Jawa, Nyoman Artadana, S.Akun., Kasi
Pemerintahan Kelurahan Banjar Jawa, Ni Putu Sri Wahyuni, S.M., staf
administrasi Putu Sidiarta, para Kepala Lingkungan, serta anggota Satlinmas
Kelurahan Banjar Jawa.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
1. Pendataan terhadap 5 rumah kos di Lingkungan RT Rama
Sita, dengan hasil 24 PNP dan 6 SKLD.
2. Pendataan dan pendaftaran penghuni rumah kos yang
belum mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir F115.
3. Penyampaian imbauan kepada para pemilik kos agar
mewajibkan penghuni kosnya untuk melakukan lapor
diri ke masing-masing Ketua RT dan Kantor Lurah.
Plt. Lurah Banjar Jawa menyampaikan bahwa kegiatan
sidak ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan,
mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan jumlah penduduk pendatang
di wilayah Kelurahan Banjar Jawa dapat terdata dengan baik.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan para penduduk
non permanen lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban administrasi,
sementara para pemilik kos dapat turut mendukung program pemerintah dalam
menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.