Banjar Jawa (20/05/2026) - Pemerintah Kelurahan Banjar Jawa melaksanakan kegiatan pendataan
Penduduk Non Permanen (PNP) yang tinggal di rumah kontrakan dan rumah kos di
wilayah Kelurahan Banjar Jawa pada hari Rabu, 20 Mei 2026 mulai pukul 16.30
WITA. Kegiatan pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah RT Tunggal dan RT
Darmayuda Lingkungan Gama Kelurahan Banjar Jawa.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir
Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Jawa, Aipda Dewa Putu Eka Ariawan, S.H.,
bersama Babinsa Kelurahan Banjar Jawa, Serda I Made Sastrawan, serta Satlinmas
Kelurahan Banjar Jawa yang turut melaksanakan pendampingan guna memastikan
kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Lurah Banjar Jawa
Nyoman Artadana, S.Akun., Kasi Pemerintahan Kelurahan Banjar Jawa Pande Made
Widiarnawa, S.AP., Kaling Gama Putu Pasek Widiana, staf administrasi Kelurahan
Banjar Jawa, serta Sekretaris RT Darmayuda.
Pendataan PNP dilaksanakan dengan menyasar 5 rumah kos
dan 1 rumah kontrakan di wilayah RT Tunggal dan RT Darmayuda. Dari hasil
kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak 14 orang penduduk non
permanen yang belum melaporkan diri. Selanjutnya para penduduk non permanen
tersebut diarahkan untuk mengisi blangko F.15 yang nantinya akan diajukan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Lurah Banjar Jawa menyampaikan bahwa kegiatan
pendataan PNP ini merupakan program rutin pemerintah kelurahan dalam rangka
menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Banjar Jawa.
“Pendataan penduduk non permanen ini penting dilakukan
untuk mengetahui update data kependudukan warga pendatang serta sebagai langkah
menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di lingkungan masyarakat,”
ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Banjar Jawa
juga mengimbau kepada pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan agar proaktif
melaporkan keberadaan penghuni pendatang kepada aparat lingkungan guna
mempermudah proses administrasi kependudukan.
Kegiatan pendataan Penduduk
Non Permanen (PNP) berjalan dengan lancar, tertib, dan aman serta berakhir pada
pukul 18.30 WITA.