Banjar Jawa (30/04/2025) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman
terkait tata cara pembayaran katalog elektronik (e-Katalog) versi 6, Plt Lurah Kelurahan Banjar Jawa, Ni Made Trisnawati
bersama Staf Fungsional-Bendahara Pengeluaran Pembantu, I Ketut Sudiana, mengikuti kegiatan sosialisasi yang
digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (30/04).
Acara dimulai pukul 10.00
WITA dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),
dengan menghadirkan narasumber Komang Putra dari Biro Pengadaan Provinsi Bali.
Dalam sosialisasi
tersebut, dibahas secara rinci mekanisme pembayaran e-Katalog V6. Dijelaskan
bahwa metode pembayaran terbagi menjadi dua, yakni Langsung (LS) dan Uang
Persediaan (GU), yang kini difasilitasi melalui sistem pembayaran berbasis Kode
Bayar.
Selain itu, Komang Putra
juga menegaskan bahwa batas waktu pembayaran maksimal adalah 30 hari setelah
barang diterima. Namun, khusus bagi bendahara, terdapat ketentuan waktu
harian—pembayaran harus dilakukan sebelum pukul 12.00 siang. Apabila melewati
batas waktu tersebut, dana akan dialihkan terlebih dahulu ke rekening Telkom,
dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Telkom kepada penyedia sesuai urutan
antrean.
Sosialisasi ini
diharapkan dapat membantu para pengelola keuangan di lingkungan pemerintahan
daerah, khususnya Kecamatan Buleleng, agar lebih tertib dan efisien dalam
proses pengadaan barang melalui sistem e-Katalog terbaru.