Banjar Jawa (22/04/2026) – Lurah Banjar Jawa Nyoman
Artadana, S.Akun melaksanakan
kegiatan rapat bersama para petugas pemungut sampah yang bertempat di Gedung
Serba Guna Kantor Lurah Banjar Jawa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan
informasi terkait penerapan sistem pemilahan sampah yang akan mulai
diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2026.
Dalam arahannya, Lurah Banjar Jawa menegaskan bahwa
kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Sistem pemilahan sampah akan dibagi menjadi dua kategori, yakni sampah organik
dan sampah anorganik serta residu.
Adapun jadwal pembuangan sampah akan diatur
berdasarkan tanggal, yaitu:
Selain itu, waktu pembuangan sampah juga dibagi
menjadi dua sesi guna mengoptimalkan pelayanan, yaitu:
Melalui rapat ini, para petugas pemungut sampah
diharapkan dapat memahami serta mensosialisasikan kembali aturan baru ini
kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga penerapan sistem pemilahan
sampah dapat berjalan dengan tertib dan efektif.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh
antusias dari seluruh peserta yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam
menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kelurahan Banjar Jawa.