Banjar Jawa (20/01/2026) - Plt. Lurah Banjar Jawa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan
Banjar Jawa mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan
Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat Provinsi Bali dan diikuti oleh pemerintah
desa/kelurahan serta unsur terkait dari berbagai wilayah di Provinsi Bali.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi
serta penguatan peran desa adat dalam menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan secara terpadu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara
pemerintah kelurahan, aparat keamanan, dan desa adat dapat semakin optimal
dalam mendukung pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan yang berlandaskan
kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.