Banjar Jawa (08/05/2025) –
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Buleleng
menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Jalur Penerimaan Seleksi Peserta
Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK
Negeri 2 Singaraja dan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikpora Buleleng yang
pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata.
Rapat penting ini dihadiri
oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Dinas DISDIKPORA Kabupaten
Buleleng, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Inspektorat
Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
(Kominfosanti), Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Camat dan Lurah se-Kabupaten
Buleleng, Ketua MKKS, K3S, KKPS, Forkomdeslu, PKBM dan jajaran pengawas
sekolah.
Melalui sambutannya, Sekdis Surya Bharata menegaskan bahwa pelaksanaan
SPMB akan tetap mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan. Dimana dalam SPMB 2025/2026 masih menggunakan empat jalur seleksi,
yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur
memiliki kuota tersendiri yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
daerah.
“Kami ingin menekankan bahwa dalam pelaksanaan SPMB, sekolah tidak
diperkenankan menerima peserta didik melebihi daya tampung yang tercatat dalam
sistem Dapodik. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kualitas layanan
pendidikan dan pemerataan akses,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang
menjadi pokok pembahasan dalam rapat ini meliputi:
1. Jalur Penerimaan Siswa
Baru,
yang mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan
jalur prestasi.
2. Syarat Umum SPMB, seperti usia maksimal,
kelengkapan administrasi, dan domisili.
3. Syarat Khusus SPMB, termasuk syarat tambahan
untuk jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi
calon siswa dari keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas, dan
kelompok rentan lainnya.
Selanjutnya, dilansir dari kanal website Pemkab Buleleng menyampaikan Daya
tampung setiap sekolah telah ditentukan melalui proses pemetaan wilayah domisili
dan kapasitas sekolah, serta tertuang dalam Petunjuk Teknis SPMB yang
ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025.
Lebih lanjut, sistem penerimaan
tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan
adil, transparan, dan mudah diawasi oleh publik.
Sebagai wujud kepedulian terhadap
siswa kurang mampu, Disdikpora juga mengalokasikan bantuan pakaian seragam
gratis tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga siswa baru di sekolah
swasta. Ke depan, pola bantuan ini akan terus dikembangkan sesuai kemampuan
keuangan daerah.
Surya Bharata mengungkapkan,
rencananya pelaksanaan SPMB untuk TK akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni
2025, sementara itu untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni
2025.
Untuk memperkuat integritas
proses seleksi, akan diselenggarakan Deklarasi SPMB Objektif, Transparan,
Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan, pada Jumat, 9 Mei 2025.
“SPMB bukan hanya proses
administratif, tetapi tanggung jawab moral kita bersama dalam menjamin hak
anak-anak Buleleng mendapatkan pendidikan yang layak dan setara,” tutupnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dan
masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan resmi mengenai pelaksanaan SPMB
tahun ajaran baru, serta dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai
ketentuan yang ditetapkan.