#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

KASI PEMBANGUNAN DAN KESOS KELURAHAN BANJAR JAWA HADIRI RAPAT JALUR PENERIMAAN SPMB TAHUN 2025/2026 DIGELAR DI SMK NEGERI 2 SINGARAJA

Admin kelurahanbanjarjawa | 08 Mei 2025 | 125 kali

Banjar Jawa (08/05/2025) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Jalur Penerimaan Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Singaraja dan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikpora Buleleng yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata.

Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Dinas DISDIKPORA Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti), Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Camat dan Lurah se-Kabupaten Buleleng, Ketua MKKS, K3S, KKPS, Forkomdeslu, PKBM dan jajaran pengawas sekolah.

Melalui sambutannya, Sekdis Surya Bharata menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB akan tetap mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dimana dalam SPMB 2025/2026 masih menggunakan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota tersendiri yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

“Kami ingin menekankan bahwa dalam pelaksanaan SPMB, sekolah tidak diperkenankan menerima peserta didik melebihi daya tampung yang tercatat dalam sistem Dapodik. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kualitas layanan pendidikan dan pemerataan akses,” ujarnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat ini meliputi:

1.    Jalur Penerimaan Siswa Baru, yang mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

2.    Syarat Umum SPMB, seperti usia maksimal, kelengkapan administrasi, dan domisili.

3.    Syarat Khusus SPMB, termasuk syarat tambahan untuk jalur prestasi akademik maupun non-akademik.

4.    Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Selanjutnya, dilansir dari kanal website Pemkab Buleleng menyampaikan Daya tampung setiap sekolah telah ditentukan melalui proses pemetaan wilayah domisili dan kapasitas sekolah, serta tertuang dalam Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025.

Lebih lanjut, sistem penerimaan tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan adil, transparan, dan mudah diawasi oleh publik.

Sebagai wujud kepedulian terhadap siswa kurang mampu, Disdikpora juga mengalokasikan bantuan pakaian seragam gratis tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga siswa baru di sekolah swasta. Ke depan, pola bantuan ini akan terus dikembangkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Surya Bharata mengungkapkan, rencananya pelaksanaan SPMB untuk TK akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025, sementara itu untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025.

Untuk memperkuat integritas proses seleksi, akan diselenggarakan Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pada Jumat, 9 Mei 2025.

“SPMB bukan hanya proses administratif, tetapi tanggung jawab moral kita bersama dalam menjamin hak anak-anak Buleleng mendapatkan pendidikan yang layak dan setara,” tutupnya.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan resmi mengenai pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru, serta dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai ketentuan yang ditetapkan.