Banjar Jawa (15/07/2025) – Guna memperkuat pemahaman serta kapasitas
aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala Seksi
Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) Kelurahan Banjar Jawa Ni Luh Putu Sri Wahyuni, S.M, Kepala Seksi Pelayanan Umum
(Kasi Pelayanan Umum) Kelurahan Banjar Jawa Ni Made Trisnawati, beserta salah satu Staf Kelurahan Banjar Jawa Ketut Sumiatnata mengikuti kegiatan zoom
meeting bertajuk "Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah kepada KPA yang Melaksanakan Tugas sebagai PPK".
Kegiatan ini resmi dibuka oleh
Elis Elsani dari Tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
dengan Budi Bowo dari Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (Puslat SDM) LKPP
bertindak sebagai moderator. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Tri
Susanto dari LKPP Pusat.
Materi sosialisasi mencakup
pemahaman dan penjabaran mendalam mengenai peraturan terbaru dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pembahasan difokuskan pada tugas-tugas KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran) sesuai dengan Pasal 10 Perpres 46/2025, tugas-tugas PA (Pengguna
Anggaran) sesuai Pasal 9, serta tugas-tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
sesuai Pasal 11.
Selain itu, dalam sesi ini juga
dibahas secara rinci alur proses pengadaan barang/jasa, mulai dari tahapan
perencanaan dan persiapan pengadaan, pemilihan metode pengadaan (baik melalui
penyedia maupun swakelola), hingga proses penerimaan pesanan.
Sosialisasi ini merupakan bentuk
konkret peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi pengadaan yang
dinamis. Penguatan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab KPA maupun PPK
sangat penting agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai aturan
dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
seluruh KPA dan PPK di lingkungan pemerintahan, termasuk di tingkat kelurahan
seperti Kelurahan Banjar Jawa, dapat melaksanakan tugas dengan profesional,
transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya guna
menunjang kelancaran pembangunan serta pelayanan publik yang optimal bagi
masyarakat.