#(0362) 21424
banjarjawa2020@gmail.com
Kelurahan Banjar Jawa

PLT LURAH BANJAR JAWA HADIRI PERESMIAN BALE KERTHA ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Admin kelurahanbanjarjawa | 16 April 2025 | 310 kali

Banjar Jawa (16/04/2025) – Plt Lurah Kelurahan Banjar Jawa bersama jajaran pejabat struktural kelurahan menghadiri undangan peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (16/4), bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Acara peresmian ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari instansi pemerintahan, termasuk dari lingkup kelurahan dan desa adat. Kehadiran Plt Lurah Kelurahan Banjar Jawa menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi antarinstansi dalam membangun komunikasi hukum yang inklusif dan edukatif kepada masyarakat.

Mengutip dari Website resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng menerangkan bahwa Guna meminimalisir kasus-kasus prahara rumah tangga seperti perceraian atau perkara ringan di desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana menginisiasi program mediasi perkara ringan melalui wadah Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. Wadah ini langsung diresmikannya bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati dan Wakil Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Sekda Buleleng dan Kajari Singaraja di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Kajati,  Ketut Sumedana menerangkan umah restorative justice bukan merupakan gagasan baru, melainkan progresif penanganan hukum di tingkat desa dalam kearifan lokal. Wadah itu nantinya untuk memediasi perkara ringan yang terjadi di desa, sehingga tidak perlu lagi sampai ke tingkat pengadilan. “Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buleleng hari ini untuk memberdayakan Bendesa Adat adat dan Pemdes. Kalau ada kasus prahara rumah tangga, cukup dimediasi di desa. Kalau kasus narkoba, jika yang bersangkutan pemakai maka akan direhab, jika pengedar baru dikasuskan sampai dipenjara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, inti dari keberadaan Umah Restorative Justice adalah untuk membangun kedamaian di seluruh desa di Buleleng pada khususnya dan Bali pada umumnya. Kajati Ketut Sumedana meminta peran aktif desa adat dan desa dinas untuk senantiasa mengutamakan penyelesaian perkara warga desanya melalui mediasi sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti dan pertunjukan kesenian daerah sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dalam bingkai sinergi hukum dan kebudayaan.