Banjar Jawa (16/04/2025)
– Plt Lurah Kelurahan Banjar Jawa bersama jajaran pejabat struktural kelurahan
menghadiri undangan peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digelar oleh Kejaksaan
Negeri Buleleng, Rabu (16/4), bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Acara peresmian ini dihadiri oleh
berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari instansi
pemerintahan, termasuk dari lingkup kelurahan dan desa adat. Kehadiran Plt
Lurah Kelurahan Banjar Jawa menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi
antarinstansi dalam membangun komunikasi hukum yang inklusif dan edukatif
kepada masyarakat.
Mengutip dari Website
resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng menerangkan bahwa Guna meminimalisir
kasus-kasus prahara rumah tangga seperti perceraian atau perkara ringan di
desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana menginisiasi program
mediasi perkara ringan melalui wadah Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah
Restorative Justice. Wadah ini langsung diresmikannya bersama Gubernur Bali, I
Wayan Koster didampingi Bupati dan Wakil Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Sekda
Buleleng dan Kajari Singaraja di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Kajati, Ketut Sumedana menerangkan umah restorative
justice bukan merupakan gagasan baru, melainkan progresif penanganan hukum di
tingkat desa dalam kearifan lokal. Wadah itu nantinya untuk memediasi perkara
ringan yang terjadi di desa, sehingga tidak perlu lagi sampai ke tingkat
pengadilan. “Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative
Justice Kejaksaan Negeri Buleleng hari ini untuk memberdayakan Bendesa Adat
adat dan Pemdes. Kalau ada kasus prahara rumah tangga, cukup dimediasi di desa.
Kalau kasus narkoba, jika yang bersangkutan pemakai maka akan direhab, jika
pengedar baru dikasuskan sampai dipenjara,” ujarnya.
Lebih lanjut
disampaikan, inti dari keberadaan Umah Restorative Justice adalah untuk
membangun kedamaian di seluruh desa di Buleleng pada khususnya dan Bali pada umumnya.
Kajati Ketut Sumedana meminta peran aktif desa adat dan desa dinas untuk
senantiasa mengutamakan penyelesaian perkara warga desanya melalui mediasi
sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.
Acara diakhiri
dengan penandatanganan prasasti dan pertunjukan kesenian daerah sebagai bentuk
pelestarian budaya lokal dalam bingkai sinergi hukum dan kebudayaan.